
WALAUPUN sudah dibentuk KPK, namun tindak pidana korupsi terus merajalela dan tidak pernah berkurang secara signifikan. Bahkan naiknya Indek Persepsi Korupsi (IPK) hanya beranjak naik sedikit dari 2.8 ke 3.0 yang berarti prestasi pemberantasan korupsi di Indonesia masih buruk.
Lambatnya proses penyidikan dan peradilan antara lain adanya kebohongan-kebohongan yang disampaikan oleh terdakwa maupun saksi.
Konon, penggunaan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) diIndonesia merupakan hal yang legal di Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk menguji bohong atau tidaknya seseorang. Oleh karena itu ada baiknya KPK dan peradilan tipikor dilengkapi lie detector pada proses peradilan pidana senafas dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang lie detector pada proses peradilan pidana. Hasil daripada lie detector bisa difungsikan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum acara yang berlaku di Indonesia dengan syarat hasil pemeriksaan atas keabsahan dari tes lie detector disampaikan oleh seorang saksi ahli yaitu ahli forensik komputer.
Hariyanto Imadha
BSD Nusaloka Sektor XIV-5
Jl.Bintan 2 Blok S-1/11
Tangerang 15318











