
ALASAN utama kebijakan tersebut hanya satu, yaitu karena subsidi Premium sangat membebani rakyat. Supaya tidak membebani APBN atau agar dana subsidi bisa digunakan secara tepat sasaran (antara lain untuk membangun infrastruktur), lantas ditarik sebuah kesimpulan, bahwa Premium hanya untuk motor karena pemilik motor dianggap golongan masyarakat kurang mampu. Juga untuk kendaraan umum karena dibutuhkan masyarakat umum. Sementara pemilik mobil pribadi digiring membeli Pertamax atau sejenisnya yang harganya mahal.
Katanya lagi, angkutan umum dan mobil pribadi juga disarankan menggunakan bahan bakar gas (BBG). Untuk angkutan umum converter kit-nya diberikan secara gratis. Sedangkan untuk mobil pribadi, bisa membelinya dengan harga sekitar Rp 15 juta. Lantas ditarik kesimpulan kebijakan tersebut bisa menghemat subsidi sekitar Rp 30 triliun.
Logika itu membawa kesimpulan bahwa, pemilik mobil pribadi digiring membeli Pertamax yang harganya mahal dan mengikuti harga internasional. Sekaligus menguntungkan SPBU asing yang ada di Indonesia.
Logika yang benar, seharusnya konsumen diberi pilihan. Motor dan angkutan umum boleh membeli Premium bersubsidi. Mobil pribadi boleh membeli Premium dengan harga tanpa subsidi. Sedangkan penggunaan BBG, Pertamax atau sejenisnya sebaiknya bersifat anjuran saja. Inilah logika yang benar.
Hariyanto Imadha
BSD Nusaloka Sektor XIV-5
Jl.Bintan 2 Blok S-1/11
Tangerang Selatan
.——————————————————————————————————
Catatan: Terkirim ke 125 surat kabar.











