SEJARAH perpolitikan di Indonesia membuktikan bahwa, jika pemerintah yang didukung parpol pemenang pemilu, baik merupakan parpol tunggal maupun parpol koalisi melebihi 50 persen, maka yang terjadi adalah eksekutif dan legislatif yang cenderung bersifat otoriter.
Sikap otoriter inilah yang akan menghasilkan sikap semena-mena pemerintah dan legislatif untuk dengan seenaknya sendiri membuat undang-undang, antara lain atas pesanan negara asing atau kapitalis asing. Bahkan semua kebijakannya didasari undang-undang yang dibuatnya sendiri dan bahkan demi untuk kepentingan kelompoknya sendiri. Maka yang terjadi tidak hanya soal pembuatan undang-undang, tetapi juga semena-mena menggunakan uang APBN. Dengan kata lain korupsipun merajalela tanpa ada yang bisa mengawasi.
Oleh karena itu, agar tercipta keseimbangan di DPR demi terlaksananya fungsi kontrol ataupun “check and balance”, besarnya suara sebuah parpol atau koalisi parpol dibatasi maksimal 50 persen saja. Jika misalnya ada sebuah parpol atau koalisi beberapa parpol mendapat suara lebih dari 50 persen, maka kelebihan suaranya wajib dibagikan ke parpol lain berdasarkan rumusan perhitungan tertentu. Jangan lupa, “power tends to corrupt” (Kekuasaan berlebih, cenderung bersifat korup).
Hariyanto Imadha
BSD Nusaloka Blok S-1/11
Tangerang Selatan
.——————————————————————————————————
Catatan : Terkirim ke 200 surat kabar melalui e-mail.












