SURAT PEMBACA: Kasus Prita Kasus Pembungkaman Demokrasi

MASYARAKAT masih ingat kasus Prita Mulyasari yang menulis sebuah keluhan di sebuah milis. Pada dasarnya merupakan keluhan atas pelayanan salah satu rumah sakit di Tangerang. Keluhan itu berdasarkan fakta. Namun yang terjadi, Prita digugat secara hukum oleh pihak rumah sakit dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik. Untunglah, dalam kasus perdatanya Prita divonis bebas.

Anehnya, beberapa hari ini Prita terkena ancaman pidana atas kasus yang sama. Kasus yang itu juga. Hal ini tentu membuat masyarakat menjadi bingung. Kalau menulis keluhan berdasakan fakta dianggap pencemaran nama baik, lantas kepada siapa masyarakat harus mengeluh? Lagipula, masyarakat juga bertanya-tanya, apa unsur-unsur dari pencemaran nama baik? Apakah mengemukakan keluhan berdasarkan fakta identik dengan pencemaran nama baik? Apakah definisi pencemaran nama baik sangat relatif sehingga semua jaksa, hakim dan para penegak hukum boleh membuat definisi seenaknya sendiri?

Saya menilai, kasus Prita merupakan kasus pembungkaman demokrasi. Di mana masyarakat, terutama konsumen, dibungkam untuk tidak boleh mengeluh. Sebab, mengeluh dianggap sebagai pencemaran baik. Kalau sudah begini, dikemanakan hakekat keadilan? Dikemanakan hati nurani para penegak hukum? Pembuat undang-undangnya yang salah ataukah para penegak hukumnya yang salah? Apakah di Indonesia ini mengeluh merupakan sebuah kejahatan perdata/pidana?

Hariyanto Imadha

BSD Nusaloka Sektor XIV-5

Jl.Bintan 2 Blok S1/11

Tangerang 1518

Catatan (tidak untuk dimuat):

-Sumber foto: matanews.com

-Dikirim ke 200 surat kabar.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s