LOGIKA hukum yang benar mengatakan bahwa, efektivitas hukum bukan soal hukum Islam atau bukan hukum Islam. Bukan soal pelanggaran HAM atau bukan pelanggaran HAM. Bukan soal melanggar UUD 1945 ataupun tidak melanggar UUD 1945. Bukan soal banyaknya ulama Islam yang mendukung atau yang tidak mendukung hukuman mati.. Efektivitas hukuman mati adalah soal efektif atau tidak efektif hukuman mati itu sendiri..
Efektif atau tidaknya pemberantasan korupsi diukur menggunakkan IPK (Indek Persepsi Korupsi) atau Corruption Perception Index atau ICP yang sudah diakui seluruh negara di dunia.IPK korupsi di China :Tahun 2002 IPK = 3.5;Tahun 2003 IPK = 3.4,Tahun 2004 IPK = 3.4,Tahun 2005 IPK = 3.2,Tahun 2006 IPK = 3.3,Tahun 2007 IPK = 3.5,Tahun 2008 IPK = 3.6,Tahun 2009 IPK = 3.6,Tahun 2010 IPK = 3.5. IPK Rata-rata :3 (buruk)
Berarti, penanggulan korupsi di China tidak signifikan ,buruk atau tidak efektif. Berarti pula, hukuman mati bagi koruptor tidak signifikan menurunkan angka korupsi.
China cuma menduduki peringkat ke 78 dalam pemberantasan korupsi (walaupun ada ancaman hukuman mati).Sedangkan Denmark,yang tidak menerapkan hukuman mati bagi para koruptor, memiliki nilai IPK 9 (paling baik) dan menduduki peringkat 1 di dunia. Data selengkapnya di: http://en.wikipedia.org/wiki/Corruption_Perceptions_Index
Hariyanto Imadha
Facebooker/Blogger
Catatan:
-Sumber foto: matanews.com
-Terkirim ke: 200 surat kabar











