SELAMA ini demokrasi diartikan secara merata, bahwa presiden, wakil presiden, gubernur,wakil gubernur, bupati,wakil bupati dan walikota serta wakil walikota dipilih secara langsung oleh rakyat tanpa mempertimbangkan hakekat dari masing-masing jabatan tersebut.
Kalau selama ini pemilihan gubernur-wakil gubernur dinilai memerlukan biaya yang sangat besar, menimbulkan politik uang yang sangat besar dan bahkan gubernur-wakil gubernur yang terpilih sangat cenderung melakukan korupsi, memang merupakan hal yang logis. Namun bukan karena alasan itu lantas gubernur-wakil gubernur harus dipilih langsung oleh presiden.
Sebenarnya, sejak dulu, hakekat jabatan gubernur-wakil gubernur merupakan pembantu pemerintah pusat yang bertugas di daerah dan jabatan tersebut setara dengan jabatan menteri. Sama halnya dengan kapolri maupun jaksa agung dan jabatan setara menteri lainnya. Maka logika politiknya, jika kapolri dan jaksa agung atau dipilih dan diberhentikan oleh presiden, maka konsekuensinya jabatan gubernur-wakil gubernurpun harus diperlakukan secara sama.
Mungkin, pencalonannya bisa melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat atas penunjukan oleh DPRRI dan disetujui DPRD Dati I dan ini juga merupakan demokrasi Pancasila. Ada baiknya juga minimal ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur. Tentu, dasar hukumnya harus segera dibuat atau merevisi dasar hukum yang sudah ada.
Hariyanto Imadha
Facebooker/Blogger
CATATAN:
-Sumber foto: us.surabaya.detik.com
-Dikirim ke 200 surat kabar











