Larangan Terhadap Ahmadiyah Merupakan Pelanggaran Konstitusi

INDONESIA bukanlah negara Islam. Itu fakta. Dan hanya orang gila yang tgidak melihat fakta itu. “The founding father” Indonesia sudah memproklamasaikan sebagai negara dan bangsa yang bersatu, berdaulat, berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dalam keterikatan NKRI sebagai harga mati. Oleh kkarena iitu wacana pembubaran Ahmadiyah dan pembubaran FPI atau oorganisasi harus dilihat dari kacamat hukum yang jelas. Dan tidak asal mengucapkan kata “pembubaran” tetapi tak faham hukum.

Ahmadiyah sudah berdiri sejak 1924-1925 baik Ahmadiyah Kodian mauupun Ahmadiyah Lahore. Ahmadiiyah berdiri sah secara hukum. Berarti negara mengakuinya dan sampai sekarang izin pendirian Ahmadiyah tidak pernah dicabut.Sejak 1924 hingga 1998 aman-aman saja.

Namun, sejak 1988 ketika FPI berdiri. Tepatnya, 17 Agustus 1998 Kantor pusat: Jakarta, Indonesia,Pemimpin:             Habib Rizieq, Ketua LPI:          Munarman, maka kerusuhan antara FPI dan Ahmadiyah sering terjadi.

Konstitusi atau UUD 1945 menjamin tiap warganegara untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat dan itu dijamin undang-undang. Karena sejak 1924/1925 hingga 2011 Ahmadiyah tidak pernah melanggar hukum, maka pelarangan Ahmadiyah merupakan pelanggaran konstitusi. Soal Ahmadiyah merupakan aliran sesat atau bukan, bukan wewenang negara untuk mencampuri keyakinan tiap warganegaranya.

Jadi, jika Ahmadiyah dilarang melakukan kegiatannya atau dibubarkan, maka Ahmadiyah bisa mengajukan “judicial review” ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hariyanto Imadha

BSD Nusaloka Sektor XIV-5

Jl.Bintan 2 Blok S1/11

Tangerang

.—————————————————————————————————–

Catatan:

-Sumber foto : surabaya.detik.com

-Terkirim ke 200 surat kabar

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s