RENCANANYA, mulai 1 Maret Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan contra flow di lajur busway. Maksudnya, semua busTrans akan melalui arah yang berlawanan seperti sebelumnya. Misalnya, semua busTrans berjalan di jalur kiri ke arah Utara, maka akan diubah tetap di jalur kiri tetapi menggunakan lajur ke Selatan. Katanya, untuk mencegah masuknya kendaraan-kendaraan non busway yang nyelonong menggunakan lajur busway. Kebijakan contra flow mengandung banyak kelemahan, antara lain justru berpotensi menimbulkan banyak kecelakaan.
Harus dipahami bahwa penyebab nyelonongnya kendaraan nonbusway antara lain karena kemacetan luar biasa di lajur-lajur nonbusway, beton pembatas antara lajur busway dan lajur busway yang terlalu rendah dan mudah dilewati kendaraan nonbusway, mental pengemudi yang masih belum bisa disiplin dan kelemahan daripada sistem busway sendiri.
Solusi terbaik yaitu mengganti/meninggikan beton pembatas antara lajur busway dengan nonbusway dengan menggunakan beton pembatas yang lebih tinggi (sekitar 40 cm). Jika ada busTrans mogok, maka bus di belakangnya mendorong hingga keluar di persimpangan jalan. Memasang pintu portal otomatis di tiap jalan masuk lajur busway.
Hariyanto Imadha
BSD Nusaloka Sektor XIV-5
Jl.Bintan 2 Blok S-1/11
Tangerang
.——————————————————————————————————
Catatan:
-Sumber foto: equivalent.wordpress.com
-Terkirim ke 200 surat kabar.











