PERSOALAN bangsa dan negara yang sangat komplek. Ini tidak mungkin ditangani seorang presiden seorang diri. Persoalan-persoalan selama ini masih dimanfaatkan berbagai media massa untuk kegiatan mereka. Mulai dari acara wawancara, dialog, diskusi hingga berdebat. Semuanya seolah-olah pakar segala hal yang bisa menyelesaikan masalah. Padahal, hasilnya tidak ada.
Presiden memang dibantu oleh beberapa staf khusus. Masalahnya, mereka berpikir sendiri dan tidak terintegrasi dengan staf khusus lainnya. Oleh karena itu ada baiknya presiden membentuk dewan pakar yang terdiri dari berbagai pakar. Mulai dari pakar hukum, pakar ekonomi, pakar manajemen dan berbagai pakar lainnya.Beberapa persyaratan antara lain, berpengalaman di bidangnya minimal sepuluh tahun, IQ tinggi dan kreatif.
Tugas mereka adalah melakukan survei. Hasilnya dibuat sebuah sistem yang bersifat total dan terintegrasi (Total Integrated System) yang benar-benar teruji kemanfaatannya. Misalnya, bagaimana caranya supaya lembaga polri, kejaksaan dan kehakiman bisa menegakkan hukum dengan benar. Dan setelah diuji coba selama beberapa bulan dan ternyata efektif, maka saatnya organisasi-organisasi ekstra atau ad hoc semacam KPK, satgas antimafia hukum dan sejenisnya dibubarkan saja. Jadikan Dewan Pakar sebagai institusi permanen berdasarkan undang-undang.
Hariyanto Imadha
BSD Nusaloka Blok S-1/11
Tangerang
Catatan
Terkirim ke 200 surat kabar











