SUDAH menjadi rahasia umum, sejak dulu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sapi perah oleh para politisi. Banyak cara untuk menggelontorkan uang milik BUMN demi kepentingan politik tertentu dengan berbagai macam dalih. Prinsip mereka, yang penting tidak melanggar undang-undang. Hal demikian bisa menimbulkan adanya praktek kejahatan kerah putih.White collar crime adalah istilah temuan Hazel Croal.
Penjualan saham yang terlalu murah pada sebuah atau beberapa BUMN dengan harga terlalu murah memang sangat berpotensi munculnya kejahatan kerah putih. Skenarionya, saham murah itu diborong kekuatan parpol atau orang kuat parpol tertentu. Kemudian dijual lagi hingga mengeruk keuntungan miliaran atau triliunan rupiah. Tentu, demi kepentingan politik, terutama untuk memenangkan pemilu mendatang. Bahkan, sangat memungkinkan menguntungkan kapitalis asing.
Seharusnya, kebijakan-kebijakan yang akan diambil seorang menteri harus mendapat persetujuan presiden sebelum kebijakan itu diwujudkan. Dan seorang presiden harus menolak kebijakan menteri yang berpotensi merugikan keuangan negara yang juga merupaakan uang rakyat. Manakala seorang presiden tidak mengambil tindakan apa-apa, maka jangan salahkan jika masyarakat menilai bahwa seorang presiden dianggap merestui kebijakan yang merugikan tersebut.
BUMN pada dasarnya adalah badan usaha milik negara. Yaitu badan usaha milik rakyat yang dikelola oleh pemerintah. Bukan milik pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya sebuah undang-undang tentang kejahatan kerah putih yang berkedokkan kebijakan yang tidak melanggar undang-undang tetapi berpotensi dan terbukti merugikan negara. Jika hal demikian terjadi, maka rakyat berhak mengajukan gugatan massal atau “class action” terhadap pemerintah.
Solusi untuk menghindari adanya praktek-praktek kerah putih pernah ditawarkan oleh Michel Foucault. Sejatinya politik oleh Foucault dilihat sebagai cara ampuh untuk saling memeriksa dan menyeimbang sehingga tidak ada dominasi yang melahirkan kejahatan kerah putih. Semoga.
Hariyanto Imadha
BSD Nusaloka Sektor XIV-5
Jl.Bintan 2 Blok S-1/11
Tangerang 15318
Sumber gambar: jakpress.com











